Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung sebagaimana tersebut dalam SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Bab II Pasal 27 Ayat 1:” Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara” untuk selanjutnya disebut RUPBASAN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada dbawah dan bertanggung jawab langaung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan pada pasal 2 menyebutkan bahwa RUPBASAN di pimpin oleh seorang Kepala.
Pemikiran dasar tentang RUPBASAN adalah agar dapat terpeliharanya benda yang disita dalam kesatuan unit, sehingga mudah dalam pemeliharaan serta pejabat tertentu yang bertanggung jawab terhadap benda sitaan tersebut. RUPBASAN KELAS I BANDUNG berdiri pada tanggal 27 April 2000 dan diresmikan oleh Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan, maka untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya telah dapat dilaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap benda sitaan negara di RUPBASAN KELAS I BANDUNG. Oleh karena itu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Integrated Criminal Justice System (ICJS), keberadaan RUPBASAN KELAS I BANDUNG diharapkan dapat berperan serta dalam memperlancar proses peradilan dan penegakan hukum di kota Bandung dan sekitarnya.