Sekilas Rupbasan Klas I Bandung

SEJARAH SINGKAT

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung sebagaimana tersebut dalam SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Bab II Pasal 27 Ayat 1:” Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara” untuk selanjutnya disebut RUPBASAN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada dbawah dan bertanggung jawab langaung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan pada pasal 2 menyebutkan bahwa RUPBASAN di pimpin oleh seorang Kepala.

Pemikiran dasar tentang RUPBASAN adalah agar dapat terpeliharanya benda yang disita dalam kesatuan unit, sehingga mudah dalam pemeliharaan serta pejabat tertentu yang bertanggung jawab terhadap benda sitaan tersebut. RUPBASAN KELAS I BANDUNG berdiri pada tanggal 27 April 2000 dan diresmikan oleh Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan, maka untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya telah dapat dilaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap benda sitaan negara di RUPBASAN KELAS I BANDUNG. Oleh karena itu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Integrated Criminal Justice System (ICJS), keberadaan RUPBASAN KELAS I BANDUNG diharapkan dapat berperan serta dalam memperlancar proses peradilan dan penegakan hukum di kota Bandung dan sekitarnya.

DENAH LOKASI DAN LUAS BANGUNAN

 

 

Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan KEMENKUMHAM RI No.A4.PL.02.01-486 Tanggal 23 Juli 2003 Perihal Penetapan Lahan Rupbasan Kelas I Bandung memiliki tanah seluas 10.426 m2 dengan Luas Bangunan seluas 4.554 m2 terdiri dari:

1.Kantor (400 m2)

2.Gudang I (600 m2)

3.Gudang II (600 m2)

4.Gudang III (900 m2)

5.Ruang Penerimaan Basan (170 m2)

6.Pos Jaga I dan II

GUDANG PENYIMPANAN RUPBASAN KELAS I BANDUNG

GUDANG UMUM TERBUKA

Sebuah bangunan/tempat yang digunakan untuk menempatkan Basan dan Baran berrkategori umum dengan ukuran relatif besar, pada umum nya digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor.

GUDANG UMUM TERTUTUP

Ruangan  atau tempat tertutup yang digunakan untuk menempatkan Basan dan Baran berkategori umum yag peka terhadap perubahan cuaca, debu dan air yang dapat mengakibatkan kerusakan.

GUDANG BERHARGA

Ruangan  atau tempat tertutup yang digunakan untuk menempatkan Basan dan Baran yang memerlukan penanganan khusus dikarenakan mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

GUDANG BERBAHAYA

Ruangan  atau tempat tertutup yang digunakan untuk menempatkan Basan dan Baran yang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan.

KEADAAN BASAN BARAN RUPBASAN KELAS I BANDUNG

Berdasarkan Jumlah BASAN BARAN

Berdasarkan Jangka Waktu Penyimpanan